Kepala Dinas Pariwisata Rohil Diduga Langgar Aturan Pemakaian Kendaraan Dinas 

BerlayarInfo.com | Rohil – Kendaraan dinas baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disana ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Namun sebagian pejabat negara tidak taat kepada aturan tersebut, seperti halnya kepala Dinas pariwisata Rokan Hilir (Rohil) Rahmatul Zamri yang diduga menyalahgunakan kendaraan dinasnya. Hal itu terlihat saat yang diduga mobil Kepala Dinas pariwisata Rokan hilir beroperasi di Pekanbaru diluar jam Dinas dengan pelat putih.

Menanggapi hal itu ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (PPRI) Melyson mengatakan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Kepala Dinas pariwisata Rokan hilir sudah sangat menyalahi aturan dan harus di displinkan sesuai aturan yang berlaku.

“Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *