Dijanjikan Menikahi Seusai Menghamili, Seorang Polisi Resmi Dilaporkan di Propam Polda Kepri

BERLAYARINFO.com – Seorang polisi resmi dilaporkan ke Propam Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (22/09), sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam Laporan Polisi nomor : SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan, Brigadir Polisi YAAS diduga melakukan pelanggaran kode etik kesusilaan (menghamili) seorang perempuan berinisial FM.

Kronologi berawal pada tanggal 22 Desember 2024, YAAS yang bertugas di Polsek Sagulung Kota Batam, berkenalan dengan FM yang berada di Kota Medan, hingga FM dijemput dan dibawa ke kota Batam dengan janji untuk dinikahi karena sudah dalam keadaan hamil.

Kemudian, selama di Kota Batam pada bulan April 2025, FM (korban) tinggal di rumah orang tua Arga. Namun, YAAS mulai memunculkan perasaan menghindar dengan berbagai alasan dan cara agar tidak jadi menikah secara nikah kantor.

YAAS yang selalu berkomunikasi tidak baik terhadap korban dan sering memaki FM bahkan melakukan pemukulan karena terus menanyakan terkait pernikahan yang sudah ditunda – tunda.

Pada 21 April 2025, FM mengalami keguguran Karena terjatuh di Kamar Mandi hingga pendarahan hebat. Karena mengalami keguguran dan selalu dapat kekerasan fisik hingga pendarahan hebat yang dilakukan oleh YAAS, pada 6 Mei 2025, FM meminta ke YAAS untuk diantarkan kembali ke orang tua FM ke Medan.

Dengan harapan yang putus asa, karena YAAS terus dan selalu menjanjikan pernikahan, akhirnya FM pulang ke orang tuanya. Lucunya, YAAS bersama orang tuanya berjanji melangsungkan pernikahan lagi dengan datang ke Medan bertemu dengan orang tua FM.

Seminggu kemudian, FM yang sudah hamil kembali, disuruh datang lagi ke Batam dengan rencana mempersiapkan sekaligus melangsungkan pernikahan. Lagi lagi, rencana tersebut tidak terwujud alias gagal. Justru, FM kembali mendapatkan kekerasan fisik dari YAAS sendiri berupa dorongan fisik hingga orang tua YAAS memarahi FM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *