Diduga KPPRAM dan Mantan Ketua AR Palsukan Tanda Tangan Seorang Menteri, DPD PROJO Kepri Desak Polisi Tindak Tegas

DPD PROJO Kepri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh DPC PROJO Karimun terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Diketahui, ada 3 (tiga) macam yang dipalsukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (KPPRAM), yakni pemalsuan tanda tangan pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pemalsuan titik koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemalsuan dokumen terhadap Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Ketua DPD PROJO Kepri, Ibal Zulfianto, dalam keterangan resminya menyebut, lambannya penanganan kasus ini bisa memperburuk citra aparat pihak penegak hukum.

“DPC PROJO Karimun telah mengungkap kejahatan ini dan telah melaporkan ke Polres Karimun, hingga Bareskrim Polri. KKP selaku pihak yang dirugikan juga telah melaporkan pemalsuan tanda tangan menteri KKP ke Polda Kepri. Tapi hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari penegak hukum. Para mafia itu hanya sekedar dipanggil dan dimintai laporan semata,” ucap Ibal, pada Senin (24/6/2024).

Lambannya penanganan kasus ini, sebut Ibal, membuat KPPRAM telah membuat beberapa langkah antisipatif agar dapat lolos dari jeratan hukum.

“Informasi yang kami terima, KPPRAM saat ini telah melakukan perubahan ketua Koperasi pada akte notaris. AR alias T telah mengundurkan diri sebagai ketua sebagai langkah cari aman setelah dia terpilih menjadi anggota DPRD Karimun. Jabatan ketua itu, ia sempat serahkan ke anaknya. Atas hal itu, anaknya pun telah dipanggil oleh Polda Kepri. Pasca pemeriksaan tersebut, jabatan ketua itu pun sekarang kabarnya diberikan ke orang lain lagi,” jelas Ibal.

Selaku pemegang Izin Pertambangan Rakyat, sambung Ibal, dalam peraturan daerah, peralihan hak atau perubahan ketua seperti yang dilakukan oleh KPPRAM tidak dibenarkan.

“Aksi cuci tangan yang dilakukan oleh AR itu menyalahi aturan. Kemudian guna menghilangkan kasus hukum tersebut, AR beserta kroni-kroninya saat ini tengah membangun persepsi di publik, bahwasanya ada dua entitas yang berbeda yakni Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu dan Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Nah, salah satu ini yang akan dikorbankan agar bisa menyelamatkan AR,” kata Ibal lagi.

Di tempat yang sama, sekretaris DPD PROJO Kepri, Herdiansyah menjelaskan, pemalsuan tanda tangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, ini telah diakui oleh pihak dari AR.

“Beberapa waktu yang lalu, KKP melakukan sosialisasi soal pasir laut di salah satu hotel di Kota Batam. Pada saat itu, KKP menjelaskan belum ada satu pun pihak yang mempunyai PKKPRL,” ucap Dado, sapaan akbrab Sekretaris DPD PROJO Kepri itu, menceritakan ihwal terbongkarnya pemalsuan tanda tangan menteri KKP ini.

Lebih lanjut, Dado mengatakan, disitulah baru terbongkar. Pihak Pemda Karimun menyebut di wilayah setempat, KPPRAM mengklaim telah mempunyai dokumen tersebut. Ini persoalan serius, karena rupanya rentetan ini mengungkap ternyata pajak yang mereka laporkan itu merupakan kode billing milik KUA Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Ini sudah kejahatan extraordinary.

“Pemerintah Kabupaten Karimun juga dirugikan dari aktivitas pertambangan pasir laut ini yang dilakukan KPPRAM,” sambung Dado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *