BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ZA, menjadi sorotan setelah diduga belum melaporkan LHKPN untuk tahun 2023. Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi ini dan LSM Bakornas Riau, Kadis Perindaq Kota Pekanbaru inisial ZA terlihat belum menyerahkan LHKPN untuk tahun 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati korupsi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen penting yang digunakan untuk mengawasi dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat negara. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat oleh peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, KEND ZAI, meminta KPK agar segera memerintahkan Kadis Perindaq Kota Pekanbaru Inisial ZA untuk melaporkan harta kekayaannya.
Selain itu, LSM Bakornas Riau juga meminta KPK agar segera periksa dan audit seluruh harta Kekayaan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, baik yang udah dilaporkan maupun yang belum.
KEND menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN adalah salah satu bentuk tanggung jawab pejabat untuk menghindari tindak pidana korupsi.
“Kita minta KPK segera perintahkan Kadis Perindaq Kota Pekanbaru untuk segera melaporkan hartanya, khususnya untuk tahun 2023. Kami juga meminta agar KPK memeriksa dan audit seluruh harta yang bersangkutan, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum. Apa alasan beliau tidak patuh dan melaporkan hartanya ? Apakah sengaja atau ada alasan lain,” ungkap Ketua LSM Bakornas Riau, KEND ZAI, hari ini, Jumat (24/5/24).
Ketua LSM Bakornas Riau ini juga menekankan bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan menunjukkan ketidakpatuhan yang dapat menimbulkan kecurigaan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia berpendapat, ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait dengan integritas dan komitmen pejabat terhadap pemberantasan korupsi.
“Kewajiban melaporkan LHKPN bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan LHKPN. Menurutnya, KPK perlu meningkatkan upaya untuk memastikan semua pejabat negara mematuhi kewajiban ini, termasuk dengan melakukan audit dan pemeriksaan yang lebih intensif.