Dept Colektor Penagih Hutang Memasuki Rumah Konsumen Tanpa Izin Bisa Dipidana

BERLAYARINFO.com – Jakarta. Pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH. Memberikan Pencerahan Hukum kepada seorang Driver car MAXSIM yang bertanya kepadanya. Saat berada di Jakarta Lwyer Saferiyusu Hulu, SH., MH memesan maxsim, sambil bercerita dengan sopir mobil maxim, sopir bertanya “Bang apakah bisa dihukum para dept colektor yang memasuki rumah untuk memarahi-marahi, maki-maki konsumen yang belum bayar cicilan bulanan kendaraan bermotor” Begitulah pertanyaan driver car maxim kepada Lawyer muda itu.

Saferiyusu Hulu, SH., MH. mejawab hal itu bahwa ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika para debt colector memasuki rumah konsumen untuk menagih hutang, Pertama Apakah dept colector memasuki pekaranagan rumah yang pagarnya tertutup ? Yang Kedua Apa tindakan para dept colector saat sedang di dalam pekarangan atau rumah konsumen ?

Apabila dept colector memasuki rumah yang pagarnya tertutup terkunci, walaupun juga tidak di kunci tertutup, bahkan rumah terbuka sekalipun tanpa izin pemilik rumah terlebih dahulu, atau pemilik rumah menyuruh pergi keluar dari pekarangan tersebut tetapi tidak mau pergi maka tindakan itu termasuk melawan hak seseorang, melawan hak berarti melawan hukum.  Pasal 167 KUHP Menegaskan bahwa Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 

Jadi decpt colector dapat dipidana jika memasuki pekarangan tanpa izin. Kemudian apa tindakan dept colector saat berada dalam rumah konsumen, jika seperti pertanyaan bang driver bahwa dept colector memaki konsumen maka beda lagi pasal yang dikenakan pada dept yaitu diatur dalam KUHP Pasal 315  Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *