BERLAYARINFO.com – Seorang warga, Yamamoni Gulo alias Ama Wardon, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya, inisial FW alias Wardon, ke Polsek Sirombu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Dalam laporan, korban disebut mengalami tamparan pada bagian pipi dan pukulan di bagian belakang kepala.
Inisial AD dan ED alias Ama Edwin disebut dalam uraian laporan. Inisial ED disebut mengakui telah menampar korban dengan alasan memberikan teguran agar korban tidak berkelahi.













