BERLAYARINFO.com Batam – Miris Advokat di Batam terancam dipotong oleh preman bawabawa nama ORMAS GRIB Bentukan Herkules
Rumah klien Advokat Ferry Hulu diduga diserobot berkedok menyewa. Rumah Legenda Malaka Blok D1 No. 2 Milik BIENG (klien) berdasarkan Sertifikat Guna Bangunan. Penyewa dan yang menyewakan sama-sama mengetahui bahwa rumah yang mereka gunakan untuk mencari keutungan adalah milik orang lain. Pembayaran Uang sewa rumah BIENG sejak tahun 2021 hingga 1 Juli 2024 diterima oleh orang yang tidak berhak. Pihak yang tidak berhak adalah seorang perempuan mengaku bernama Zia/mamak misel menerima uang uang rumah BIENG (Klien) Ferry Hulu
Setelah habis masa waktu sewa pada tanggal 1 Juli 2024, Advokat Ferry Hulu memperingatkan penyewa agar mengosongkan rumah klien, keadaan rumah tersebut disekat bagi 2, sebelah di sewa oleh penjual sepeda, penjual sepeda sudah dikosongkan karena diketahuinya bahwa selama ini ia menyewa kepada orang yang salah bukan kepada pemilik, sehingga dia mau keluar angkat barangnya dengan rasa bersalah.
Yang Menggelikan adalah penjual buah ngeyel, merasa tidak bersalah, tidak mau keluar dari rumah orang lain, Justru penjual buah tersebut merasa ada kekuatan besar dibelakangnya sehingga tidak mau keluar dari rumah BIENG bahkan terus berjualan mengambil keuntungan padahal diketahui nya bahwa rumah tersebut adalah milik BIENG Klien Ferry Hulu.
Kronologi hutang piutang
Sarno suami BIENG berpacaran dengan 3 orang perempuan selain dari istri sah yaitu BIENG, Pengakuan Rio bahwa Sarno Almarhum bersama-sama Zia yang mengaku istri ke empat Sarno meminjam uang dari Rio. Tanpa diketahui oleh BIENG istri Sarno (Klien) Ferry Hulu
Setia Karo-karo kuasa hukum rio menyerahkan bukti pernyataan hutang 242 juta (sarno-zia) kepada Advokat Ferry Hulu, tetapi Anak BIENG menduga palsu tanda tangan yang ada dalam surat pernyataan itu.