BerlayarInfo.com | Pelalawan – Persoalan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap keberadaan personel perusahaan di area yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat, Senin (24/8/2026).
Warga mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar personel perusahaan yang berada di area yang masih disengketakan ditarik sementara. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya gesekan dan potensi konflik di lapangan.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Unjang, mengatakan warga mempertanyakan keberadaan personel perusahaan di lokasi sementara persoalan status lahan belum mendapatkan penyelesaian bersama.
“Sudah sekitar tiga minggu orang dari PT Agrinas dan KSO-nya berada di lahan masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa persoalan ini belum selesai, tetapi lahan sudah dikuasai terlebih dahulu,” ujar Unjang.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan secara sepihak.
“Kami meminta pemerintah desa mencari solusi. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, kami meminta orang-orang yang ditugaskan perusahaan di lahan masyarakat segera dikeluarkan,” katanya.
Koordinator masyarakat, Iman Nduru, mengatakan warga Desa Pangkalan Gondai telah menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah yang menurut masyarakat merupakan bagian dari wilayah adat dan administratif desa.
“Kami atas nama seluruh elemen masyarakat Desa Pangkalan Gondai menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait keberadaan serta kegiatan operasional perusahaan di wilayah hukum adat dan administratif Desa Pangkalan Gondai,” tegas Iman.
Ia mengatakan masyarakat keberatan apabila aktivitas perusahaan berlangsung di atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat tanpa adanya persetujuan yang menurut mereka sah dan melalui proses yang transparan.
“Operasional perusahaan kami nilai berpotensi menguasai dan merusak wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, termasuk lahan pertanian serta kawasan ulayat atau adat, tanpa adanya persetujuan masyarakat melalui proses yang transparan,” ujarnya.
Iman juga menyebut keberadaan aktivitas perusahaan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Bukannya memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga lokal, keberadaan aktivitas tersebut justru menimbulkan keresahan, berpotensi memicu benturan antarwarga dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tanah masyarakat,” katanya.
Selain persoalan lahan, warga juga mempertanyakan prosedur perizinan dan tata ruang yang menurut mereka belum disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Iman juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan tindakan intimidatif oleh sejumlah orang yang disebut berada di bawah kepentingan pihak perusahaan.
“Kami juga menerima adanya dugaan tindakan premanisme yang membuat warga sekitar merasa tidak nyaman. Selain itu, kami mendapatkan informasi mengenai kegiatan pemanenan buah sawit masyarakat yang statusnya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, masyarakat meminta seluruh aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat dihentikan sementara hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami menuntut PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional, termasuk land clearing maupun penggunaan alat dalam bentuk apa pun di wilayah Desa Pangkalan Gondai sampai persoalan ini selesai,” tegas Iman.
Masyarakat juga meminta sarana operasional dan personel perusahaan yang berada di area yang disengketakan ditarik.
“Tarik seluruh sarana operasional dan personel dari area sengketa atau lahan masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap legalitas serta perizinan aktivitas perusahaan.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi penegak hukum mengevaluasi serta mengaudit perizinan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Iman mengatakan masyarakat masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, warga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
“Kalau tuntutan dan penolakan ini tidak diindahkan, masyarakat Desa Pangkalan Gondai akan mengambil langkah aksi demonstrasi untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan,” ujarnya.










