Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam Dilaporkan Ke Ombudsman Republik Indonesia

BERLAYARINFO.com – Kepri.  Advokat Saferiyusu Hulu dan rekan melaporkan Oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan Maladministrasi pelayanan publik.

Laporan kepada Ombudsman tersebut bermula sejak saat tiga orang pekerja mengirimkan surat Pengaduan Pelanggaran hak Normatif Pekerja PT. Dian Kerosene Pratama kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam nomor 005/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Surat tersebut direspon oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dengan diterbitkan surat perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Nomor : /2/436/2023 tanggal 12 September 2023 yang termuat dalam surat panggilan kepada pekerja dengan surat undangan nomor  B/560.2/112/UPTPKB/2023, Tanggal 5 Oktober 2023.

Output dari surat perintah tugas tersebut telah diadakan pertemuan sebanyak 2 kali di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tanggal 6 Okotber 2023 dengan agenda pemeriksaan Pelapor. Kemudian pertemuan kedua pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda mediasi yang difasilitasi oleh pengawas ketenagakerjaan kota Batam.

Sejak dari penggilan pertama dan kedua oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terhadap kepekerja, oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terkesan menceritakan lemahnya kondisi keuangan perusahan dan keluarga para pemilik perusahaan yang notabenenya tidak ada substansi dari laporan kami, sehingga kami menilai / menduga, seolah-oleh oknum  UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam bertindak menjadi juru bicara atau wakil dari perusahaan. Bukan sebagai mana fungsinya yang telah diamanatkan kepadanya tutur Safery kuasa Hukum para Pelapor dari YAYASAN BANTUAN HUKUM ELANG MAUT INDONESIA –  CHEMI BATAM.

Hal yang aneh saat pelaksanaan mediasi di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam Kamis 12 Oktober 2023, Pihak perusanaan meminta waktu selama 30 menit untuk berbicara dengan pekerja tanpa didampingi kuasa hukum. Dengan sabar kami kuasa hukum mengiizinkan pekerja untuk berbicara dengan pihak Terlapor agar tercapai tujuan mediasi. Saat itu kami selaku Penasehat Hukum dan juga petugas UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam meninggalkan ruangan selama 30 menit supaya kedua belah pihak bisa berbicara lebih leluasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *