Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada Senin siang.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu berlangsung di Kantor Desa Pangkalan Gondai. Hadir Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman L, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H., Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim 0313/KPR Serda Bambang, sejumlah tokoh masyarakat, Ketua Pemuda Desa Pangkalan Gondai Dorat, tokoh masyarakat Idris Heri dan Zainudin, Legal PT Agrinas Palma Nusantara Rangga Siregar serta Bambang Irawan selaku mitra PT Abah Sawit Nusantara.
Namun, suasana pertemuan sempat berlangsung tegang. Sejumlah warga tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan personel perusahaan di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat.
Karena belum mendapatkan kepastian penyelesaian, sejumlah warga kemudian meninggalkan ruang pertemuan dan menuju lokasi lahan.
Warga menyatakan kedatangan mereka ke lokasi bertujuan meminta personel yang berada di area tersebut meninggalkan lahan guna mencegah potensi konflik.
Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, menyayangkan keberadaan pihak perusahaan di wilayah yang menurut masyarakat merupakan tanah ulayat sebelum persoalan tersebut diselesaikan secara bersama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO-nya. Kalau memang ada persoalan lahan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Zainudin.
Ia mengatakan masyarakat telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
“Ini tanah ulayat Desa Pangkalan Gondai yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat masyarakat hidup dan mengelola kehidupannya. Kami berharap pemerintah segera mencari solusi,” ujarnya.
Menurut Zainudin, penarikan personel dari area yang disengketakan penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya segera menarik orang-orang yang ditugaskan di lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.
Sementara itu, Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Rangga, mengatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut untuk mengikuti sosialisasi sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Saya di sini sebagai utusan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam sosialisasi ini, kami tetap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada perusahaan,” ujar Rangga.
Ia mengatakan keputusan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut berada di tingkat perusahaan.
“Apapun keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.
Ketua RW 02 Desa Pangkalan Gondai, Alisuriadi, juga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO yang disebut berkaitan dengan PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah Sawit Nusantara.
“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka karena masyarakat merasa lahannya dikuasai tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas. Persoalan belum duduk bersama, tetapi sudah dilakukan penguasaan lahan,” ujarnya.
Alisuriadi menegaskan masyarakat akan tetap mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah masyarakat.
“Masyarakat tidak menerima tindakan tersebut. Kami tetap bertahan dan memperjuangkan hak masyarakat. Sikap ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa terjadi benturan antara masyarakat dan pihak lain yang berada di lokasi.
Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, mengatakan pemerintah desa telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang berkembang.
“Kita melaksanakan sosialisasi ini sesuai prosedur yang ada. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Aman L.
Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak. Sejumlah warga kemudian memilih meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan.
Persoalan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut kini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah serta mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian yang transparan dinilai penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan. (WL)








