Unit Reskrim Polsek Bulang Mengejar Tersangka Pelaku Tindak Pidana yang Melarikan Diri Hingga Ke Aceh

BERLAYARINFO. com – Bulang, Kanit Reskrim IPDA A.ZEBUA, SH, mengejar pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga ke Aceh.

Kronologi Kejadian :
Pada hari Minggu tgl 21 April 2024 sekira pukul 14.45 wib pelapor / korban seorang laki-laki bernama Inisial MD (43) tahun datang ke Polsek Bulang dan membuat Laporan Polisi  NOMOR: LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK BULANG/ POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan PT. Hasil Laut Sejati area Hukum Polsek Bulang  pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib .  Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bulang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA A.ZEBUA, SH, melakukan penyelidikan dan dan diketahui posisi bahwa Pelaku bernama ND (37) tahun telah melarikan diri dan sedang berada di Kec. Peudada Provinsi Aceh.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22. 30 wib, team sampai di Desa PEUDADA Biureun Aceh  yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NN, dan diamankan dari tangan pelaku uang tunai sebesar Rp.500.000 diduga sisa dari Uang Penggelapan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bulang untuk dilakukan penyelidikan / penyidikan lebih lanjut, mengambil keterangan saksi korban MD dan dua saksi lain bernama inisial SU & SY.
IPDA A.ZEBUA, SH, menyampaikan Pada saat penangkapan telah diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diamanakan dari tersangka NN dan 1 (satu) lembar Kas Keluar. Tersangka  telah melanggar PASAL Pasal 374  K.U.H.Pidana
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *