Terbukti Langgar Kode Etik, Arga Silaen Banding dan Hasilnya Tetap di PTDH

BERLAYARINFO.com – Hasil banding yang dilakukan oleh Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terkait dirinya melanggar Kode Etik Profesi (KEP), tetap di PTDH.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tanggal 4 Maret 2026 atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) pada 5 Maret 2026.

“Hasil pelaksanaan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 bertempat di ruangan Bidkum Polda Kepulauan Riau Pelanggar atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) dengan hasil Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri “Menolak Permohonan Banding dan Menguatkan Putusan Sidang KKEP,” bunyi dalam SP2HP2 tersebut.

Atas dasar itu, korban FM menyampaikan rasa syukurnya dengan putusan banding tersebut. Ia juga apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, baik kepolisian, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat yang telah membantu proses kasus yang dialaminya itu.

Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *