BERLAYARINFO.com – Pemilik kendaraan 3 (tiga) Dump Truck bantah isu miring lewat pemberitaan yang sedang viral di beberapa media massa pada tanggal 5 Januari 2026 yang lalu.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH dan Adv. Sehafati Hulu, SH, dari Kantor Law Office Safer & Partners di Kota Batam pada Senin (26/01). Diketahui, 3 Dump Truck itu yang ada di Pelabuhan Matak hendak dibawa ke Batam, namun diindikasi dihalangai oleh oknum polisi karena tidak memilik surat jalan.
“Kami dari Kuasa Hukum pemilik kendaraan 3 Dump Truck milik PT. Triderrick Buana Indonesia (TBI) membantah keras terkait kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. Dalam faktanya, dokumen kendaraan ini sudah jelas lengkap, baik STNK maupun BPKB,” kata Adv. Fery Hulu saat awak media ini meminta keterangannya pada Minggu (25/01).
Ia menegaskan bahwa kendaraan yang telah dikuasakan di kantor hukumnya itu sudah sesuai dengan dokumen yang asli dan tidak ada indikasi yang menyudutkan kliennya.









