Saferiyusu Hulu Menang di PN Batam, Permohonan Eksekusi Segera Diajukan

BERLAYARINFO.com – Saferiyusu Hulu menang dalam gugatan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PN Btm melawan Endang. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam 16 Januari 2024, memasuki tahap eksekusi.

Kuasa hukum Saferiyusu Hulu, Filemon Halawa mengatakan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka per Senin 12 Februari 2024 diajukan permohonan eksekusi.

“Ya benar, kita sudah masukan permohonan eksekusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa kepada media saat mendampingi Saferiyusu Hulu Senin sore.

Berdasarkan putusan, Endang selaku Tergugat dihukum membayar kerugian kliennya Rp 189 juta. “Sesuai putusan benar sudah dinyatakan saudara Endang melakukan perbuatan melawan hukum kepada klien kami,” tambah Leo.

Leo Halawa mengatakan, setelah perkara ini berkekuatan hukum tinggal mengembangkan perkara tersebut yang bersumber dari tindak pidana penipuan penjualan kavling di Sagulung sebelumnya. Endang telah divonis 2 tahun penjara berdasar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2021/PN Btm yang dilaporkan oleh Saferiyusu Hulu. Dalam perkara yang saling memiliki kaitannya, Endang juga dilaporkan Romulo Manurung dan telah divonis bersalah 2 tahun penjara berdasarkan Putusan pengadilan negeri Batam Nomor: 505/Pid.B/2021/PN Btm.

Ketika ditanya apakah masih ada yang terlibat, Leo Halawa menjawab tidak asal menuduh orang tanpa dasar. Namun ia mengatakan, ia bersama kliennya sedang menyusun strategi untuk menelusuri oknum lain yang terlibat dalam penjualan kavling tersebut bersama Endang.

“Gak boleh asal menuduh. Tapi Ini Langkah Awal Kita Kejar Siapa yang Terlibat jika ada,” ujar Leo.

Di tempat yang sama, Prinsipal Leo, Saferiyusu Hulu yang juga Advokat ini mengatakan, pihaknya sudah berjumpa dengan Endang 1 Februari 2024 lalu karena sudah bebas bersyarat. Dari ujaran Endang, ternyata ada oknum warga lain terindikasi dalam perkara pidana yang dijalankan Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *