BERLAYARINFO.com – Batam. Perkara Pengeroyokan yang terjadi di Muara takus seraya Batam tidak kujung tuntas, oknum penyidik polreta barelang diduga mengabaikan kepentingan korban. Pengeroyokan yang dialami inisial TW (26) terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di muara takus seraya wilayah hukum polresta barelang -Polda Kepri hingga hari ini korban masih meratapi nasib yang tidak kujung mendapatkan keadilan.
Pengeroyokan tersebut bermula pada saat pelapor hendak berkunjung kerumah adeknya yang beralamat di daerah candi muara takus seraya, sesampainya di tempat kejadian perkara lalu pelapor dihentikan oleh tiga (3) orang laki-laki tidak dikenal, lalu salah satu dari ketiga orang tersebut bertanya kepada pelapor “orang tadi itu temanmu ya?” lalu palapor menjawab “bukan bang” kemudian pelapor hendak menjelaskan lalu tiba-tiba pelapor dipukuli dan dikeroyok oleh ketiga orang tersebut
Akibat dari kejadian itu saya mengalami bercucur darah karena sobek di pelipis kiri, memar mata kanan, lecet siku kanan, nyeri pinggang kiri, nyeri pantat sebelah kanan. tutur korban TW (26). Sementara di tempat kejadian penyeroyokan itu ada CCTV yang menjadi saksi bisu menyaksikan adegan pengeroyokan yang diderita oleh korban / pelapor.
Tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di polresta barelang pada tanggal 03 juli 2023 dengan laporan polisi Nomor : STTPL / 346 / VII / 2023 / SPKT – Resta Barelang. Namun apa daya belum ada kejelasan atas laporan polisi tersebut masih terkantung-kantung di tangan oknum penyidik polresta barelang, belum ada kepastian hukum bagi korban, sekira 6 (enam) bulan lebih sejak tanggal dilaporkan 03 juli 2023 hingga berita ini diturunkan kepentingan saya sebagai korban masih terabaikan tutur TW (26).
Jika menelisik Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI bahwasanya ternyata ada diberi jangka waktu penanganan perkara yaitu :
Pasal 31
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit