Pendapat Adv. Fery Terhadap Wewenang MA Terkait Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

Adv. Fery Hulu ini menyampaikan bahwa wewenang MA diuraikan di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Kehakiman, yang bunyinya sebagai berikut :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA kecuali undang-undang menentukan lain;
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Artinya bahwa jika MA membekukan Berita Acara Sumpah Advokat maka sama artinya Advokat tersebut diberhentikan menjalankan Profesi Advokat.

Sementara menurut Undang-undang Advokat bahwa Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan sebagai berikut:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

“Yang dapat memberhentikan advokat adalah hanya organisasi advokat melalui proses sidang kode etik advokat,” tutupnya.(tim red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *