Adv. Fery Hulu ini menyampaikan bahwa wewenang MA diuraikan di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Kehakiman, yang bunyinya sebagai berikut :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA kecuali undang-undang menentukan lain;
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Artinya bahwa jika MA membekukan Berita Acara Sumpah Advokat maka sama artinya Advokat tersebut diberhentikan menjalankan Profesi Advokat.
Sementara menurut Undang-undang Advokat bahwa Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan sebagai berikut:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
“Yang dapat memberhentikan advokat adalah hanya organisasi advokat melalui proses sidang kode etik advokat,” tutupnya.(tim red).