Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Cik Ditiro Bangkinang, Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

“Jika terjadi change order, maka akan terjadi addendum atau amandemen kontrak. Namun, addendum atau amandemen kontrak belum tentu merupakan change order. Hal ini karena addendum atau amandemen dapat mengubah atau menambah isi atau pasal kontrak tanpa mengubah ruang lingkup pekerjaan,” ujar Wilson.

Informasi yang berhasil dihimpun lanjutnya, saat pengerjaan proyek tersebut tidak memakai jasa pengawasan dari Konsultan Pengawas dan pihak TDinas PUPR Kabupaten Kampar juga tidak satu orang pun berada di lokasi pekerjaan, katanya.

“Penyelenggaraan proyek seperti ini harus di pertanyakan ke pihak Inspektorat, Direktur Jenderal Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Bina Konstruksi dan Direktur Jenderal Bina Marga agar pelaksanaan proyek ini benar-benar sudah sesuai dengan kontrak, atau patut diduga adanya konspirasi antara penyelenggara bersama kontraktor pelaksana kegiatan di lapangan,” imbuh Wilson.

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, Afruddin Amga ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *