Oknum Polisi Inisial YAAS Kembali Dilaporkan di Polda Kepri Karena Diduga Melakukan Hubungan Paksa Kepada Seorang Perempuan

Dengan begitu, YAAS dengan leluasa memasukkan alat kelaminnya dari belakang korban hingga mencapai rasa klimaksnya, yakni mengeluarkan sprema di dalam kemaluan korban. Akibatnya, korban merasakan sakit di sebagian tubuhnya dan merasa trauma atas kejadian yang begitu cepat dari tindakan yang dilakukan oleh YAAS.

Melalui kuasa hukum FM, dari Kantor Lisman Hulu bersama dengan Advokat Fery Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, menyampaikan bahwa kasus ini akan terus dipantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Ya. Kita mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak – hak dari pada klien terpenuhi,” ucap Lisman Hulu mengakhiri./Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *