Oknum Polisi, Brigpol Arga Silaen Terbukti Langgar Kode Etik Kesusilaan dan Terancam PTDH

BERLAYARINFO.com – Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal ini terungkap seuai korban FM dipanggil Propam Polda Kepri untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan di Ruang Subbidwabprof Bidpropam Polda Kepri, pada Jum’at (17/10), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.

“Sekitar 7 jam saya diperiksa. Kurang lebih, ada 22 pertanyaan. Harapan saya tidak hanya mencakup pemulihan diri, tetapi juga dukungan dari berbagai pihak, serta rasa keadilan dan keamanan yang lebih besar,” ucap korban FM.

“Saya berharap tidak ada korban lain lagi ke depannya dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan cepat,” sambung FM, didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Lisman Hulu, Advokat Fery Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Pengacara Lisman Hulu dkk menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kepri dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap agar proses kasus terhadap klien itu benar – benar berjalan sesuai undang – undang yang berlaku.

“Saat ini, kita apresiasi langkap kepolisian, khususnya Bidpropam Polda Kepri dalam penanganan kasus yang dialami oleh klien kami. Kita berharap, melalui proses ini, terwujudnya keadilan bagi korban serta pemulihan dan perlindungan bagi korban dari segala bentuk ancaman dan trauma,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *