Merasa Diintimidasi Dua Kali, Korban Penganiayaan di Nias Barat Tuntut Keadilan

“Bukan Ama Arjun yang berantam dengan kamu, tapi saya. Uhandrögö högömö bakha ba gurunga (kujobloskan kau di dalam penjara),” kata pelapor, mempraktekkan si penelpon kepada korban.

Korban mengharapkan, agar kasus yang menimpanya itu dapat diproses dengan seadil – adilnya dan sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku.

“Saya harap ini diproses dengan seadil – adilnya,” singkatnya mengakhiri.

Kemudian, tim media ini melakukan konfirmasi terkait proses laporan tersbut, kepada Polsek Sirombu, melalui Kapolsek F. Zebua dan Kanit Reskrim Polsek Sirombu Budianto Barus. Alhasil, belum ada tanggapan alias bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus berupaya melalukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait, guna mendapatkan informasi yang valid dan berimbang./Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *