Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tersebut dan menjatuhkan Hi Pin(Terdakwa) dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.
Kisah Hi Pin Kini Telah menjadi Yurisprudensi : Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/PID.SUS/2013, tanggal 16 Juni 2015.
Tulisan ini hanya untuk menambah wawasan tentang Hukum. Semoga Bermanfaat.
LAW OFFICE SAFER & PARTNERS
Konsultasi Melalui WA : 081363759888