Meniru Rahasia Dagang Perusahaan Lain Tanpa Hak Untuk Digunakan Di Perusahaan Sendiri Merupakan Perbuatan Tindak Pidana

Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tersebut dan menjatuhkan Hi Pin(Terdakwa) dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

Kisah Hi Pin Kini Telah menjadi Yurisprudensi :  Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/PID.SUS/2013, tanggal 16 Juni 2015.

Tulisan ini hanya untuk menambah wawasan tentang Hukum. Semoga Bermanfaat.

LAW OFFICE SAFER & PARTNERS

Konsultasi Melalui WA : 081363759888

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *