BerlayarInfo.com | Pelalawan – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Pangkalan Kerinci akhir-akhir ini disorot beberapa media terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa dengan nilai 120 ribu per satu orang murid. Hal tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai pihak baik masyarakat dan wali murid serta sejumlah aktivis.
Diberitakan sebelumnya, pihak sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci melakukan pungutan kepada siswa dengan cara paksa, jika terdapat siswa yang tidak beli maka tidak diperbolehkannya ikut dalam kegiatan belajar mengajar.
Saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Tafsirudin mengatakan bahwa jika terkait itu telah diselesaikan oleh Disdik.
“Masalah itu sudah di selesaikan oleh kadis Pendidikan kepada media lain pada saat itu, selebihnya saya tidak bisa berkomentar,” jawabnya, Selasa (15/04/2025).
Pernyataan yang disampaikan Tafsirudin tersebut menimbulkan polemik serta pertanyaan terhadap awak media atas keterlibatan Kadisdik kabupaten Pelalawan terhadap praktik yang diduga pungli bermodus jual beli LKS.
Kemudian agar pemberitaan berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media ini kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten Pelalawan, Leo Nardo pada, Selasa (15/04/2025) dan Rabu (16/04/2025) baik melalui nomor WhatsApp pribadinya hingga dua kali tim awak media mengunjungi kantor Disdik Pelalawan namun tidak berhasil ditemui.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya dan mengaku sebagai wali murid serta masyarakat setempat merasa resah dengan perlakuan pihak SMPN 3 Pangkalan Kerinci dimana beberapa tahun terakhir ini mereka dijadikan bisnis oleh pihak sekolah dengan modus jual beli (LKS).
“Selama ini kami dibodoh-bodohi oleh pihak sekolah jika sebenarnya jual beli buku LKS tidak diperbolehkan. Bagaimana kami tidak menuruti sementara anak-anak sampaikan jika buku ini tidak dibeli maka dilarang ikut pada kegiatan belajar mengajar,” ujar Sumber tersebut, Rabu (16/04/2025).