BERLAYARINFO.com – Kasus yang menimpa Agustoni Mendrofa dalam pengurusan surat-surat rumah idamannya belum juga mendapatkan titik terang alias belum tuntas. Bahkan, pihaknya meminta kepada Kapolda Kepri untuk turun tangan.
Laporan Polisi yang sudah dilaporkan di Polsek Batam Kota dengan nomor nomor: LP / B / 042 / II / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, sudah mencapai umur setahun lebih. Akhirnya, Direktur PT Tunas Rhodearni Mulia, Rina Elvira Monalisa Sinaga resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana dan atau penipuan.
Pelapor atau korban, Agustoni Mendrofa yang merasa sebagai korban dari dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Rina Elvira Monalisa Sinaga ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat geram dengan perlakuan terlapor.
Saat konferensi pers pada Senin (30/03), Agustoni dengan wajah penuh harap, menyampaikan secara rinci persoalan yang ia hadapi itu. Tak banyak yang bisa ia perbuat, selain berharap keadilan menghampirinya.
Oleh karenanya, korban mengharapkan kepada Kapolda Kepri, Wasidik Polda Kepri dan Kapolresta Barelang dapat membantunya untuk menuntaskan kasus yang menimpa dirinya itu. Ia menyebut, laporan polisi yang ia ajukan sejak setahun lalu hingga kini belum juga menemukan kejelasan.
“Jujur, saya terus kepikiran. Sebab, rumah ini untuk anak dan istri saya. Kalau begini terus, kami jadi tidak punya kepastian. Saya masyarakat kecil ini minta keadilan pak Kapolda, pak Kapolresta. Saya mohon pak,” ujar Agustoni didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Safer dan Partners, Adv. Feri Hulu dan Adv. Fati Hulu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Adv. Feri Hulu mengungkapkan sejumlah fakta, yaitu rumah milik kliennya di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, dibeli seharga Rp120 juta, uang yang telah ia tabung lama dari hasil jeri payah untuk rumah impian masa depan keluarganya.
“Terlapor (RMS) meminta biaya sebesar Rp23,2 juta dengan dalih pembayaran BPHTB dan WTO, serta menjanjikan proses selesai pada Desember 2024. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Uang telah dibayar, berkas diserahkan, tetapi pengurusan tak pernah dilakukan,” ungkap Adv. Feri Hulu.












