Selain itu, Wilson juga menyentil himbauan dari Kepala Bapenda yang mengatakan pengusaha periklanan diminta untuk tidak mendirikan tiang reklame di sembarang tempat.
“Disana (Bapenda) ada bagian pengawasan, setahu saya bidang inilah yang memonitor izin-izin setiap pelaku usaha dan apabila pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya, dapat di pastikan tidak akan ada tiang iklan yang didirikan pada sembarang tempat,” bebernya.
Kendati demikian, Wilson tetap mengapresiasi langkah tegas dan sigap yang dilakukan Bapenda Pekanbaru dalam menertibkan reklame maupun tiang iklan yang telah berakhir masa berlaku izinnya.
Sebelumnya, Alek Kurniawan selaku Kepala Bapenda Pekanbaru mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 580 tiang reklame yang berdiri berdasarkan izin resmi.
Dari jumlah data tersebut, diketahui ada 500 lebih tiang iklan yang tidak berizin atau masa berlakunya telah berakhir dan belum melakukan perpanjangan, sebagian lagi akan segera habis izinnya.
Lalu, Kepala Bapenda juga menegaskan akan menertibkan dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha atas pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
“Dengan tegas kami meminta pengusaha periklanan atau reklame untuk tidak sembarangan tempat mendirikan tiang reklame, agar tidak merusak keindahan kota dan mengurangi PAD,” ujar Alek Kurniawan, diterbitkan sejumlah media. (MH)