Kuasa Hukum Pekerja PT Bianglala Karya Utama Menanti Putusan PN Tanjungpinang

Terhadap hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Agung Ramadhan Saputra, S.H., menyampaikan itu adalah suatu kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya mengatur tentang kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan, sehingga apabila ada yang menyimpang pihak yang dirugikan berhak untuk menyelesaikan sampai mengajukan gugatan.

“Kalau saya di pihak perusahaan ini, perjanjian dibuat untuk kepastian hukum perusahaan, tetapi ketika saya di pihak pekerja ya walaupun perjanjian itu dibuat untuk kepastian hukum perusahaan jangan sampai mengurangi atau menghilangkan hak pekerja karena hal itu telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sedemikian rupa”, tuturnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Penggugat, kami sudah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan nanti Senin (24/7/23), apapun hasilnya kami tetap menghormati putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *