BERLAYARINFO.com – Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kelas IA antara Pekerja sebagai Penggugat melawan PT. Bianglala Karya Utama sebagai Tergugat akan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Widodo. Minggu (24/7/2023).
Diketahui sebelumnya Penggugat menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sementara Tergugat tidak menghadirkan Saksi sama sekali. 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan pihak Penggugat memberikan keterangan bahwa Penggugat adalah seorang pekerja tetap di PT. Pasifik Karya Makmur sejak tahun 2010 sampai 2021. Namun, yang menjadi gamenya adalah para saksi baru mengetahui Penggugat sebagai pekerja PT. Bianglala Karya Utama sejak terjadi perselisihan ini, selama ini kami tahunya kami kerja di PT. Pasifik Karya Makmur, tidak ada PT. A, B, C, dan D, bos kami sama ujar para saksi pada agenda pembuktian beberapa minggu lalu.
Perkara ini berawal dari kebijakan perusahaan yang akan menerapkan sistem perjanjian tertulis yang diberlakukan bagi setiap pekerja di PT tersebut terhitung dari tahun 2021, kemudian diumumkan untuk semua pekerja agar mau menandatangani perjanjian kerja yang telah dibuat sedemikian rupa, dengan konsekuensi bagi pekerja yang tidak mau menandatangani akan perusahaan putuskan hubungan kerjanya dan hanya menerima uang sebanyak 3 (tiga) bulan gaji.