Berdasarkan ketentuan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025/KUHAP Baru), Pasal 28 mengatur tata cara pemanggilan dan upaya paksa bagi saksi yang mangkir.
Ayat (1): Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
Ayat (2): Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
“Pasal ini sangat jelas. Jadi, masa penegak hukum kalah dengan preman?,” tegas Fati Hulu.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Sagulung via pesan WhatsApp, pihaknya menyampaikan bahwa upaya pemanggilan saksi dari pelapor sudah dilakukan.
“Saksi yang dipanggil (bukan saksi calon tersangka) sudah kita upayakan. Bahkan, saat antar surat pemanggilannya, saksinya ngamuk – ngamuk dan mengatakan jika dirinya tidak mau ikut campur dalam urusan perkara tersebut,” kata Kanit./Red.












