“Adapun empat orang pengurus PWI Pusat itu menurut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo adalah Hendri Ch. Bangun selaku Ketua PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris, Wakil Bendahara Umum M. Ihsan dan Direktur UMKN Syarif Hidayatulloh. Mereka bersama-sama telah menikmati dana haram itu,” bebernya.
Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian BUMN, banyak pihak mendorong agar kasus ini tidak berhenti hanya sekedar Rekomendasi DK PWI Pusat. Karena kasus ini tidak sekedar pelanggaran etika, tapi sudah menjadi kasus kriminal. Tidak bisa hanya sekedar peringatan keras dan pemecatan, tapi harus diproses hukum.
“Karena itu, kami meminta kepada pihak berwajib agar memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan. Dalam waktu dekat Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet akan dimintai keterangan. Baru pihak-pihak lainnya termasuk Kementerian BUMN, karena disebut ada Cash back,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu./Red.