Jual Beli LKS Masih Terjadi Di Sekolah Negeri Kabupaten Kuantan Singingi

BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH kepada wartawan, selasa 4 februari 2025.

Menurut Pengacara Muda ini, larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Namun demikian, sebut Rahman, Indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada siswa di Kabupaten kuantan singingi, Provinsi Riau.

Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *