BerlayarInfo.com | Dharmasraya – Dugaan praktik pembakaran dan penampungan emas ilegal kembali mencuat di wilayah “Bumi Cati Nan Tigo”, Kabupaten Dharmasraya. Dua nama berinisial Hen dan Rony disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya diduga menjalankan aktivitas penampungan emas hasil tambang ilegal di kawasan Sitiung V, Kecamatan Koto Baru, serta wilayah sekitarnya.
Berdasarkan keterangan di lapangan pada Rabu (1/4/2026), dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan identitasnya.
“Warga di sini banyak yang menjual emas hasil tambang ke tempat Pak Hen di Sitiung V,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pembakaran emas diduga dilakukan oleh seseorang bernama Rony, sementara Hen disebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.
“Perputaran uangnya bisa lebih dari satu miliar rupiah per hari, apalagi harga emas sedang tinggi. Dari beberapa nagari, hasil tambang dijual ke sini,” tambahnya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan diduga terorganisir.
“Di sini sudah seperti rahasia umum. Aktivitasnya terorganisir dan ada yang mengatur,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.












