BerlayarInfo.com | Pelalawan – Beredarnya isu, PT. Indotama Jaya Mas (IJM) diduga sengaja mengangkangi undang-undang tenaga kerja dengan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Hal itu berdasarkan pemberitaan yang disorot oleh sejumlah media online belakangan ini.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Ria melalui Kepala Bidang (Kabid) pengawasan, Bayu mengatakan jika benar perusahaan terkait tidak mematuhi aturan maka akan segera ditindak.
“Perusahaan yang masih bandel seperti itu akan segera kita panggil dan jika terbukti maka siap-siap ditindak. Sebab bagi siapapun yang melanggar aturan ada sangsinya,” ujar Bayu, Rabu (30/04/25).
Dirinya menegaskan, untuk tidak semena-mena terhadap pekerja hanya memanfaatkan tenaga demi keuntungan pribadi dan perusahaan tertentu. Lalu menghimbau kepada pekerja supaya tidak segan-segan melaporkan jika terdapat pelanggaran aturan.
“Bagi perusahaan yang bersangkutan, jangan hanya menggunakan tenaga mereka demi keuntungan sendiri, baiknya disejahterakan fasilitas jaminan sosialnya diberikan dan didaftarkan, jangan lari dari tanggung. Begitu juga bagi pekerja agar tidak segan-segan melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Bayu.