Ditambahkan Ketua DPD GMNI Kepri, kami dengan tegasnya juga meminta Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo dicopot.
“Menurut kami, dia bekerja tidak profesional. Kasus penangkapan sudah berjalan 4 (empat) bulan berkas ditolak sama Kejaksaan, Kolek menjadi tersangka tunggal, sementara Kolek sudah menyerahkan beberapa nama termasuk Bos besarnya. Hal ini memang di Karimun, kepercayaan publik terkesan sudah pada titik nadi terendah karena kasus ini,” tegas Ketua DPD GMNI Kepri.
Dijelaskan Husnul Husin Mahubessy, sebelumnya DPD GMNI Kepri telah mengirimkan surat kepada Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam SH, S.IK. pada tanggal 11 Juli 2023.
“Sudah hampir 1 (satu) bulan belum ada penindakan terhadap para bos mafia di Karimun. Sungguh memalukan sekali Kapolres dan Kasat Reskrim Karimun,” tutup Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy.
(Red)












