“Kami berharap agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Kami sebagai warga ingin melihat pemerintah yang bersih dan transparan. Kewajiban melaporkan LHKPN harus dipatuhi oleh semua pejabat termasuk Kadis Perindaq Kota Pekanbaru tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran LSM Bakornas Riau terkemukakan bahwa berdasarkan Laporan LHKPN, Kepala Dis Perindaq Kota Pekanbaru, ZA, yang terakhir yaitu periodik 2022.
ZA memiliki Tanah dan bangunan di Kota Pekanbaru, serta memiliki harta bergerak transportasi dan mesin dengan total harta kekayaan sebesar Rp 1.535.000.000.
Adapun rincian data harta kekayaan ZA, diantaranya, tanah dan bangunan seluas 400 m2/150 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, dari hasil sendiri senilai Rp. 1.200.000.000.
Kemudian terdapat beberapa kendaraan yaitu, MOBIL, EXPANDER MPV Tahun 2018, dari hasil sendiri senilai Rp 200.000.000
Seterusnya, harta bergerak lainya sebesar Rp 25.000.000. Dan Kas dan Setara Kas senilai Rp 110.000.000
Ketika Ketua LSM Bakornas Riau meminta klarifikasi kepada Kadis Perindaq Kota Pekanbaru inisial ZA terkait Pelaporan LHKPN tahun 2023 tersebut, namun bukan menyampaikan infomasi kekayaanya yang akurat, tapi terlihat terusik dengan nada kesal.
“Suka-suka kamu sajalah kend,” singkat ZA melalui telfon gegamnya, Jumat (24/5/25) malam.
Lagi lagi, Ketua LSM Bakornas Riau kembali menegaskan, pihaknya meminta Kepada KPK agar segera audit seluruh harta kekayaan ASN Pemerintah Kota Pekanbaru salah satunya Kadis Perindaq inisial AZ.
“Ada apa dengan Kadisperindaq Kota Pekanbaru ini sehingga menutupi infomasi harta kekayaanya.???. Maka kami meminta kepada KPK segera audit seluruh harta kekayaan ASN Pemerintah Kota Pekanbaru salah satunya Kadis Perindaq inisial ZA. Karena dari pantaun kami masih banyak oknum pejabat Pemko yang belum melaporkan Harta ke LHKPN,” tegasnya.