Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang menyatakan:
Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit sudah dinyatakan macet, maka perhitungan yang menambah terus-menerus bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Red