Aktivitas Bakar Emas Ilegal di Bonjol Kembali Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Ini jelas pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Mendra, Rabu (16/04/2025).

Ia menegaskan bahwa bukan hanya pelaku lapangan yang harus diproses hukum, tetapi juga para penampung dan pembeli emas ilegal.

“Jika dibiarkan, mata rantai kejahatan ini akan terus berulang. Apalagi jika sudah ada transaksi dan perputaran uang, itu bisa kena pasal berlapis,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembakaran emas ilegal yang kembali beroperasi di Bonjol.(Irmantoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *