Warga Pekanbaru Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Lurah Meranti Pandak Turut Disorot

Ia juga menyebut bahwa sempat terbit izin mendirikan bangunan atas nama Alisujastian di atas lahan yang disengketakan. Ia menyoroti peran Lurah Meranti Pandak yang dinilai kurang teliti dalam menganalisis status kepemilikan lahan.

“Kami duga si Lurah inilah yang jadi dalangnya, sebab ada kelalaian dalam pemeriksaan dokumen oleh pejabat terkait. Untuk itu, kami minta agar pihak kelurahan bertanggung jawab secara administratif,” ujar Ronal.

Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, pada, Kamis (26/6/2025), melalui WhatsApp pribadinya namun yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Rumbai Pesisir, Abdul Rahman S.IP., M.Si., menyatakan bahwa lahan tersebut saat ini tengah direncanakan sebagai lokasi pembangunan kedai kopi oleh anak dari Haji Nasferi.

“Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dilakukan sebelum masa jabatan saya. Namun kami akan menelusuri kembali keabsahan dokumen pengajuan SKGR melalui seksi pemerintahan,” ujar Abdul Rahman. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA LAINNYA