“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar“.
Lanjut SAFERIYUSU HULU terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh preman-preman yang diduga suruhan bea cukai tersebut “siapapun tidak boleh menghalangi orang lain untuk menyampaikan pendapat di depan umum, apalagi disertai dengan kekerasan bilamana hal itu dilakukan artinya menghalangi orang yang menyampaikan pendapat di muka umum maka perbuatan itu merupakan kejahatan dan tentunya bisa dipidana selama 1 tahun. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ayat (1) “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun“.
“Hukuman lebih beratnya lagi, Ya kalau memang ada bukti seperti video, foto-foto dan lain sebagainya yang bisa menjadi petunjuk atau alat bukti lain terhadap kejadian itu, maka pelaku pengeroyokan tersebut harus diproses secara hukum. Hukumnya jelas sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 170 K.U.H.Pidana diancam 5 tahun penjara, saksi-saksi juga nanti akan dipanggil, saya kira bahwa sesuai informasi yang beredar kita dengar beberapa video secara jelas kelihatan para pelakunya, tinggal dilaporkan saja” tutur SAFER pengacara kondang.
Red, Tohom