BERLAYARINFO.com – Aliansi Batam Menggugat (ABM) secara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (Demo) dalam menolak penyesuaian (Kenaikan) tarif listrik yang diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.
Selain menuntut penyesuaian (Kenaikan) tarif listrik, ada beberapa poin tuntutan lainnya yang dituliskan oleh ABM dalam surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada hari Jum’at (09-08-24) mulai Pukul 14.00 WIB Hingga 18.00 WIB di Kantor Pusat PT. PLN Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri No. 3 Batam Centre.
Ketua Aksi Unjuk Rasa, Andri Saputra mengatakan kepada awak media bahwa ada 3 tuntutan lainnya yang dituliskan di dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.
“Selain menolak penyesuaian (Kenaikan) tarif listrik, ada 3 tuntutan lainnya yang kami tuliskan. Pertama, kami juga menuntut kompensasi untuk masyarakat jika terdampak gangguan (pemadaman listrik),” ungkap Andri Saputra saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (06/08)) malam.
Tambah Andri, 2 tuntutan lainnya yaitu terkait Pemutusan Sementara Aliran Listrik terhadap masyarakat yang telat membayar tagihan dan juga terkait Pemasangan meteran baru serta penurunan daya meteran dari 10A ke 6A atau 4A.
“Kedua, kami juga menuntut agar dihapuskannya pemutusan sementara bagi masyarakat / pelanggan yang telat membayar tagihan. Ketiga, kami juga menuntut agar masyarakat bebas memilih daya berapa untuk pemasangan baru dan juga masyarakat dimudahkan jika ingin melakukan penurunan daya dari 10A ke 6A ataupun ke 4A dan 2A,” ujar Pria yang juga diketahui sebagai Bendum HMI Kota Batam.