BERLAYAINFO.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.
Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, pada Senin (11/05).
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/05).
Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.












