Salah Seorang Warga Batam Merasa Ditipu, Adv. Fery Hulu: Surat Somasi Kedua Dilayangkan

BERLAYARINFO.com – Salah seorang warga kota Batam meminta bantuan hukum melalui Kantor Law Office Safer dan Partners. Dia merasa dirinya tertipu atas ulah seseorang saat mengurus surat-surat rumah miliknya.

Dari hasil wawancara tim media ini kepada korban pada Senin (10/02), malam hari, WIB, Agustoni menceritakan kronologi kejadian tersebut hingga dirinya merasa ditipu.

“Awalnya, tepatnya pada tanggal 18 Juni 2024, saya meminta bantuan sesesorang bernama Rina Elvira Monalisa Sinaga yang berprofesi sebagai Pengacara, untuk mengurus dokumen rumah milik saya sendiri yang ada di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. Dalam pengurusan ini, beliau mengaku sebagai Notaris dan menjamin bisa urus seperti UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) hingga balik nama kepemilikan,” kata Agustoni.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Rina Elvira Sinaga yang mempunyai suami berprofesi sebagai anggota polisi di Polda Kepri ini telah menjamin pengurusan surat-surat atau dokumen satu unit rumah miliknya selesai dalam jangka 6 (enam) bulan ke depan dengan biaya sebesar Rp. 23.240.000 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

“Ya, biayanya sudah saya bayar dengan 3 kali transfer, yaknin Rp10 juta tanggal 19 Juni 2024, Rp3,24 tanggal 1 Juli 2024 dan Rp10 juta pada tanggal 15 Juli 2024, dengan kesepakatan bahwa akhir bulan Desember 2024, surat-surat rumah saya sudah selesai,” ungkap Agustoni.

Namun, hingga bulan Januari 2025, dokumen rumah tersebut tidak juga selesai. Hingga pada tanggal 10 dan 13 Januari 2025, Agustoni mencoba menanyakan ke Rina Sinaga terkait sampai dimana prosesnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *