Reklame Ilegal Berdiri Sembarang Tempat, GARI Riau: Bapenda Itu Keliru dan SatPol PP Tidak Tau Tugasnya

Selain itu sebut Zulfahmi, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap reklame-reklame yang berdiri tanpa izin, namun seringkali reklame tersebut kembali didirikan.

“Selama ini kami sudah melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar, tetapi sering kali reklame tersebut kembali didirikan,” ujarnya.

Zulfahmi juga mengakui bahwa reklame yang berdiri di trotoar seperti yang ada di depan Pasar Buah Nangka tidak hanya terdapat di lokasi tersebut, tetapi juga di beberapa tempat lain di wilayah Kota Pekanbaru.

“Bukan tidak boleh berdiri reklame di tempat itu, boleh berdiri asal sudah mendapatkan izin dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa selama reklame tersebut sesuai dengan Perwako dan Perda No 13 Tahun 2021, tidak ada masalah.

“Kalau memang sudah sesuai Perwako dan Perda, itu tidak masalah,” ungkapnya.

Terkait dengan tindakan terhadap reklame yang melanggar, Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Kami tidak langsung main tindakan. Kami harus konfirmasi dulu apakah reklame tersebut sudah membayar retribusi atau tidak. Jika belum bayar dan tidak ada izin, maka itu ilegal dan kami tindak,” tutupnya.

Tidak sampai di situ, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa SSTP MSi, angkat bicara terkait izin reklame yang berdiri di atas trotoar depan Pasar Buah, Jalan Tambusai Nangka itu mengaku selama dirinya menjawab Walikota Pekanbaru tidak pernah menandatangi ijin-ijin teknis.

“Terkait ijin silahkan koordinasi ke Bapenda karena tugas tugas teknis disana sesuai tusi OPD dan limpahan kewenangan ada. Sampai saat ini, selama saya penjabat walikota tidak pernah menandatangi ijin ijin teknis,” tulis Risnandar menjawab konfirmasi media ini terkait izin reklame yang berdiri diatas trotoar tersebut.

MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *