“Kalau ini tetap berlanjut, mereka terus menampung TBS Ilegal, kami atas nama PPRI gabungan ratusan media akan terus menyuarakan kejahatan ini hingga pemerintah mencabut sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mereka. karena kami yakin bahwa Wilmar tidak mungkin tak tahu aturan dan tak tahu kalau menerima TBS dari kawasan hutan merupakan sebuah kejahatan lingkungan,” cetusnya.
Ditempat terpisah Pihak perusahaan PT. DWG Herianto ketika dihubungi mengaku tidak tahu Undang-Undang mana yang di langgar perusahaan mereka kalau menerima TBS dari kawasan hutan.
“Saya tidak tahu undang-undang mana yang kami langgar, namun demikian saya akan bawa permasalahan ini ke manajemen, terimakasih informasinya,” pungkasnya. (Red)