“Kami minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya segera bertindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jangan diam, dan jika memang terbukti, harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
IMPAS-J, lanjut Zuhri, berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Kejaksaan Agung RI serta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas melalui dialog, aksi damai, dan advokasi di media agar penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah II, Ardi Irfandi, ST., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim redaksi pada Selasa (24/6/2025) terkait dugaan tersebut diatas serta penyewaan kantor di Kota Pekanbaru yang sementara kantor UPT Wilayah II diketahui berada di Kota Dumai belum memberikan keterangan. Pesan telah dibaca, ditandai dengan dua centang, namun belum ada respons resmi hingga berita ini diterbitkan.
Tim redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi lebih mendalam dan berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. (Tim)