Polsek Bengkong langsung bertindak mencari dan menangkap 4 orang para pelaku Pengeroyokan tersebut dan dilanjutkan memeriksa para saksi-saksi yang melihat kejadian.
Kini para pelaku telah Ditetapkan tersangka pada kejadian pengeroyokan viral itu.
Advokat Saferiyusu Hulu, SH. MH mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Polsek Bengkong telah menangkap dan menetapkan status 4 orang pelaku menjadi tersangka.
Paman Korban, Tian Gea berharap agar para pelaku berharap mendapatkan keadilan yang setimpal.
Kini anggota Media terus mencari informasi terkait perkembangan perkara pengeroyokan tersebut