Pasal 69. Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.
- Robert merupakan mantan karyawan di Perusahaan Entertaiment milik George.
Bahwa ternyata antara 1 Januari 2018 sampai dengan 15 Desember 2019 Robert bekerja di perusahaan entertainment yang dimiliki oleh George. Artinya bahwa semua proyek yang diciptakan di dalam perusahaan entertaiment milik George adalah menjadi hak Perusahaan.
Keadaan Robert atau status bekerja sebagai karyawan perusahaan entertaiment milik George diatur dalam UUHC Pasal 34 “Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan”. Artinya Hak cipta tersebut pencipta adalah orang yang merancang ciptaan yaitu perusahaan meskipun dikerjakan oleh karyawan.
Robert menyatakan bahwa dialah yang menulis lagu tersebut, tetapi dalil itu tidak kuat karena Robert tidak memiliki sertifikat pencatatan yang dikeluarkan oleh dirjend KI. Inilah Kelemahan jika sebuah ciptaan tidak di daftarkan atau tidak dicatatkan ke dirjend KI, apabila terjadi suatu perselisihan atau persengketaan seperti George dan Robert salaing klaim antara dua belah pihak yang menyatakan bahwa masing-masing dari mereka itu adalah pemegang hak cipta atas suatu ciptaan lagu “Ulang Tahunku”, maka pencatatan atas ciptaan yang dilakukan oleh George sebagai pemegang hak cipta dibuktikan dengan Sertifikat pencatatan ciptaaan dapat menjadi suatu alat bukti yang lebih kuat di pengadilan dibanding dengan ciptaan Robert yang tidak dicatatkan.
Pelanggaran Hak cipta dapat dimintai pertanggungjawaban pihak pelanggar hak, baik Perdata maupun Pidana.
PERDATA
Pasal 99 “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait”. Tata cara gugatan diatur dalam Pasal 100-101 UUHC.
PIDANA
Pasal 119 UUHC menyatakan bahwa setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Seorang yang mengubah bentuk atau transformasi hak cipta orang lain dapat dinakan sanksi pidana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seorang yang menyanyikan lagu yang bukan dia penciptanya dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 120 UU Hak Cipta, tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan, sehingga pelaku hanya dapat dituntut apabila pihak yang dirugikan mengajukan laporan. Dan bilamana antara terlapor dan pelapor sudah terjadi Perdamaian maka laporan polisi dapat dicabut.
KESIMPULAN
Hukum Positif di Indonesia adalah kaidah hukum tertulis yang ada saat ini dan mengikat, UUHC tertulis dan mengikat, sehingga jika dilanggar dipastikan yang melanggar akan kalah di persidangan. Dalam perkara antara George dengan Robert dapat dipastikan George tentunya dibenarkan oleh majelis hakim dengan menunjukan Sertifikat pencatatan sebagai bukti kepemilikan hak Cipta lagu ”ULANG TAHUNKU”. Negara hadir membela hak George karena melihat tindakan George sudah susuai menurut Hukum yang berlaku.
SARAN
Oleh karena itu untuk memperkuat hak cipta maka pencipta wajib mendaftarkan ciptaannya ke Dirjen KI. Dengan ini Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.
Kepada para calon karyawan maupun karyawan sebagai pencipta karya agar harus sangat teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan perusahaan dalam bentuk kontrak kerja.
Red