Atas dasar tersebut, Adv. Fery Hulu menyampaikan permohonan amnesti (pengampunan) terhadap Vasudhevan Jayaram alias James, kepada Yang Mulia Presiden Republik Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bid. Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Menteri Hukum Republik Indonesia, Menteri HAM, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam, untuk membuat kebijakan dalam hal dapat berobat ke negara asalnya di Singapura, mengingat kondisi kesehatannya yang kian memburuk.
“Ada beberapa landasan hukum atas permohonan ini, antara lain kemanusiaan karena James sudah berumur hampir 77 tahun dan sedang sakit berat. Kemudian, Pasal 4 huruf (d) jo Pasal 7 huruf (b) dan (d) Jo Pasal 9 huruf (g) dan (i) jo Pasal 26 Jo Pasal 36 ayat (7) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” jelas Adv. Fery Hulu.
Dengan adanya permohonan tersebut, ia berharap dapat dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, Mr. Vasudhevan Jayaram alias James dianggap layak menerima pengampunan, didasarkan pada alasan kemanusiaan.
“Kami berharap kepada Presiden, Bapak Prabowo Subianto untuk mengabulkan permohonan ini dengan tujuan kemanusiaan sehubungan dengan Vasudhevan Jayaram alias James sudah lanjut usia (lansia) dan sudah mengalami sakit berat sementara terkendala dengan biaya,” pungkasnya. (tim red).









