BERLAYARINFO.com | Merasa Kebal Hukum Salah seorang warga Kecamatan Sagulung Kota Batam inisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan sesuai dengan SP2H-4 Nomor : B/292/XII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan.
Hebatnya, baru-baru ini, tersangka PS kembali berulah merasa dirinya tak tersentuh hukum. Keluarga korban berinisial THL diminta kepada Kapolsek Sagulung untuk menahan tersangka karena dikawatirkan mengulangi perbuatannya yang sama.
Pada hari Kamis (27/12/24) sekira pukul 10.15, tersangka PS bersama dengan seorang laki-laki tidak dikenal mendatangi rumah korban yang mana korban sedang mendengarkan musik rohani duduk di teras rumahnya menikmati suasana natal, dengan tujuan menyuruh Korban mematikan musik yang sedang ia dengarkan. Namun Korban saat itu tidak melakukan apa yang disuruh agar mematikan suara musiknya.
Sehingga laki-laki yang sedang bersama tersangka PS tersebut marah dan mengayunkan tangan kanannya hendak menampar kepala bagian atas korban, akan tetapi cepat dihalang oleh anak laki-laki korban sendiri, sambil bertanya kepada laki-laki itu.
“Kau ini laki – laki atau perempuan ? Kenapa kau mau memukul mamak ku ?,” tanya anak korban.
Tetapi, kedua orang itu yakni tersangka PS bersama dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal itu meninggalkan rumah korban, kembali ke rumah tersangka sebelah kiri rumah korban.
Uniknya saat tersangka PS meninggalkan rumah korban, tersangka PS menunjukan sikap tidak bermoral dengan cara membongkongi korban menunjukkan pantatnya sebanyak 2 (dua) kali kepada korban seperti pada video memalukan itu yang sempat direkam oleh anak laki-laki korban.