Lembaga Bantuan Hukum DELIK Biasa

Direktur LBH : ADV. IBNU HAJAR, SH

Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Advokasi : ADV. PALTI SIRINGO-RINGO, SH

Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi : ADV. AHMAD MUZAKI, SH

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat : YUNIUSMAN TB, C.BJ, CPS

Kepala Bidang Media Centre : MELISON HULU

Kepala Bidang Investigasi : AWALUDDIN

 

TUJUAN LBH DELIK BIASA

LBH DELIK BIASA memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial /miskin agar mendapatkan keadilan serta memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat mengerti hukum, taat hukum, terhindar dari Perlakukan tidak adil dan sewenang-wenang.

 

FUNGSI dan KEGIATAN LBH DELIK BIASA

Adapun fungsi dari LBH DELIK BIASA adalah :

1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta kesetaraan derajat di mata Hukum;

2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *