Direktur LBH : ADV. IBNU HAJAR, SH
Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Advokasi : ADV. PALTI SIRINGO-RINGO, SH
Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi : ADV. AHMAD MUZAKI, SH
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat : YUNIUSMAN TB, C.BJ, CPS
Kepala Bidang Media Centre : MELISON HULU
Kepala Bidang Investigasi : AWALUDDIN
TUJUAN LBH DELIK BIASA
LBH DELIK BIASA memberikan bantuan hukum dan advokasi gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial /miskin agar mendapatkan keadilan serta memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat umum, agar masyarakat dapat mengerti hukum, taat hukum, terhindar dari Perlakukan tidak adil dan sewenang-wenang.
FUNGSI dan KEGIATAN LBH DELIK BIASA
Adapun fungsi dari LBH DELIK BIASA adalah :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta kesetaraan derajat di mata Hukum;
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.