BerlayarInfo.com | Pekanbaru – Lembaga Bantuan Hukum Terang dan Garam Dunia (LBH TGD) selaku kuasa hukum keluarga almarhum Farisman Laia secara resmi menyurati Kepolisian Sektor (Polsek) Kulim, Polresta Pekanbaru, guna meminta percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/67/III/2026/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 19 Maret 2026.
Dalam surat yang dikirim dari kantor LBH TGD di Jalan Indah Puri Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah poin penting terkait penanganan perkara.
Salah satunya, LBH TGD menyampaikan bahwa terlapor yang diduga sebagai pengelola Galian C, Bernat Paber Simanjutak, telah memberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban pada 21 April 2026. Namun, bantuan tersebut dinilai tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang berjalan.
“Pemberian bantuan tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian,” tulis LBH TGD dalam surat tersebut.
LBH TGD juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan restoratif serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian melalui perdamaian tidak menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana, khususnya dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, dalam surat tersebut turut diuraikan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi, di antaranya Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Melalui surat itu, LBH TGD meminta agar Polsek Kulim segera menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.







